o Memperoleh kewarganegaraan dari negara lain atas kemauan sendiri . misalnya warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri , lalu ketika ia datang kembali ke Indonesia , ternyata ia telah memiliki kewarganegaraan negara lain . maka , orang tersebut akan kehilangan kewarganegaraan Indonesia nya .
o Tidak menolak atau melepas kewarganegaraan lain, sedangkan yang bersangkutan mendapatkan kesempatan untuk itu. Maka hal itu dengan sengaja dan memang hal itulah yang diinginkan . Jadi, yang bersangkutan tersebut akan kehilangan kewarganegaraan Indonesianya.
o Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonan sendiri, sedang yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun (usia yang telah ditetapkan oleh Negara bahwa yang bersangkutan dianggap telah dewasa dan dapat mengatur kehidupannya ) atau sudah menikah
o Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden
o secara sukarela masuk dalam dinas Negara asing.
o Secara sukarela mengangkat sumpah atau mengatakan janji setia kepada negara asing
o Turut serta dalam pemilihan suatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu Negara asing
[seperti pemilu, dan sebagainya].
o Mempunyai paspor dari Negara asing sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari Negara lain atas namanya
o Tinggal di luar wilayah Republik Indonesia selama lima tahun terus menerus tanpa alasan yang sah
o Perempuan WNI yang kawin dengan laki-laki WNA kehilangan kewarganegaraannya, jika menurut hukum negara asal suaminya kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut
o Laki-laki WNI yang kawin dengan perempuan WNA kehilangan kewarganegaran RI, jika menurut hukum asal istrinya kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat dari perkawinan tsb.